PenyelesaianKasus Pelanggaran HAM Berat Terjebak Kegelapan. Upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia kategori berat makin rumit dan kompleks. Penyebab utama semua itu adalah dedikasi dan komitmen politik hukum penegakan hak asasi manusia yang lemah. News; 08 December 2021 12:30:13 WIB; Editor: Ichwan Prasetyo

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hak Asasi Manusia HAM didefinisikan oleh Persatuan Bangsa-Bangsa "rights inherent to all human beings, whatever our nationality, place of residence, sex, national or ethnic origin, colour, religion, language, or any other status. We are all equally entitled to our human rights without discrimination." Hak asasi manusia adalah serangkaian hak istimewa yang melekat pada realitas dan keberadaan manusia sebagai makhluk dari satu Tuhan dan merupakan karunia-Nya yang harus dihormati, dihargai, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap individu untuk kehormatan dan perlindungan martabat dan martabat manusia. Definisi ini diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. NKRI merupakan negara yang menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia HAM, negara yang memiliki hukum yang adil, negara berbudaya yang beradab, dan masyarakat yang yang bermoral Balqis & Najicha,2022. Gaya hidup yang beradab dan bermoral juga dipromosikan di antara orang Indonesia. Kehidupan sehari-hari menempatkan penekanan yang kuat pada prinsip-prinsip moral termasuk saling menghormati, toleransi, gotong royong, dan saling peduli. Meskipun tidak semua anggota masyarakat atau kelompok sosial mematuhi cita-cita ini secara konsisten, masyarakat Indonesia terus memprioritaskan moralitas. Hak asasi manusia melekat pada diri manusia itu, maka seburuk apapun perilaku dan perlakuan yang dialami seseorang ia akan tetap menjadi manusia dan hak-hak tersebut akan selalu melekat pada dirinya Nugroho, A. R., & Fatma Ulfatun Najicha,2023. Ada berbagai macam jenis HAM salah satunya HAM dalam berpendapat, baru-baru ini banyak sekali masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka dalam berbagai cara contohnya dengan melalui platform media sosial atau media elektronik. Hal ini memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam dialog publik, membagikan pandangan mereka, dan mempengaruhi opini publik. Hak asasi manusia dalam berpendapat mencakup kebebasan berekspresi, kebebasan berbicara, dan kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Dalam konteks digital, platform-media sosial telah menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk melibatkan diri dalam diskusi publik dan menyuarakan pendapat mereka. Terlebih lagi kita hidup dizaman yang sudah maju seperti mudahnya mendapatkan informasi dan komunikasi Sulistyo & Najicha,2022. Kebebasan berekspresi tentu saja sangat dibolehkan tetapi kita tetap harus berperilaku santun dan tidak menyinggung pihak yang lain Hilmy & Najicha,2022. Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun ada kebebasan berekspresi, ada juga batasan-batasan tertentu yang diterapkan dalam konteks hukum. Misalnya, penghinaan, penghasutan kekerasan, atau penyebaran konten yang melanggar hukum seperti kebencian atau pornografi anak dapat menjadi pelanggaran dan dapat itu, perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat juga harus diiringi dengan tanggung jawab. Menyuarakan pendapat secara bertanggung jawab berarti menghormati hak-hak dan martabat orang lain, menghindari menyebarkan informasi palsu atau fitnah, serta menghormati batasan etika dan hukum yang berlaku. Dalam hal ini kebebasan berpendapat tercantum dalam sila ke-4 yaitu Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai setiap warga Indonesia sebagai kelompok masyarakat memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama dalam pemerintahan Wibowo & Najicha,2022. Ini mengakui bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, memperoleh informasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi masyarakat dan negara. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam perdebatan dan perumusan kebijakan melalui musyawarah atau setiap negara memiliki tantangan dan permasalahan dalam menjunjung tinggi HAM, menerapkan hukum yang adil, dan membangun masyarakat yang berbudaya dan bermoral. Peningkatan terus menerus dalam semua aspek ini adalah upaya yang harus terus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Terkadang terdapat kasus di mana instansi pemerintahan dikritik oleh masyarakat, namun tidak menerima kritik tersebut dan bahkan menggunakan intimidasi terhadap orang yang mengkritik. Transparansi dari pemerintah mengenai suatu kebijakan dapat kita respons dengan menyampaikan aspirasi atau kritik yang membangun Latifah & Najicha,2022. Yang membuat masyarakat takut untuk mengkritik kinerja pemerintah, padahal kritik untuk suatu negara itu penting untuk menjadi bahan evaluasi ke depan nya tokoh masyarakat atau mahasiswa yang meng-kritik dan mendapat intimidasi dari pemerintah. Perlunya perlindungan HAM dalam bependapat sangat membantu masyarakat jika di intimidasi pemerintah. Jaminan dan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebebasan berpendapat tertuang dalam Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 25. Menurut Pasal 23 Ayat 2, setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan, melalui media cetak maupun elektronik, dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan itu, Pasal 25 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika datang pada kegiatan atau kebijakan pemerintah yang tidak adil, tidak jujur, atau melanggar hak asasi manusia, melindungi hak-hak manusia termasuk membantu warga dalam mengungkapkan kekhawatiran mereka. Perlindungan hak asasi manusia dapat menawarkan lembaga independen dan kerangka hukum untuk melindungi hak individu, menegakkan akuntabilitas, dan mengejar keadilan dalam kasus-kasus di mana pemerintah mengintimidasi kritikus atau aktivis. Ini memberi jaminan kepada populasi bahwa ada mekanisme yang adil dan terbuka untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan otoritas pemerintah. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya

Kasuspelanggaran HAM akan selalu terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak memiliki upaya penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak
HAM Hak Asasi Manusia merupakan hak yang paling fundamental yang dimiliki oleh manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan manusia sebagai bentuk penyelarasan diri manusia terhadap kehidupannya. HAM berlaku secara universal dan mempunyai dasar hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Baca juga Dasar Hukum HAM Selama perjalanan penegakan HAM di dunia, terdapat jenis-jenis pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan pelanggaran tentunya dapat diselesaikan dan dikenai sanksi bagi pelanggarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di dalam negara saja. Pelanggaran HAM juga dapat terjadi dengan berskala internasional dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok-kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan tentunya diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku secara universal di dalam dunia internasional dan disesuaikakan dengan bentuk-bentuk negara dan sistem politik di berbagai negara yang bersangkutan. Adapun upaya-upaya penyelesaian permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berskala internasional secara umum diantaranya1. PerundinganJalan perundingan adalah jalan yang ditempuh dalam penyelesaian pelenggaran HAM yang mempunyai skala internasional. Perundingan dilakukan apabila melibatkan kelompok-kelompok tertentu dalam pelanggaran HAM yang terjadi seperti suatu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok negara perundingan merupakan salah satu jalan damai yang ditempuh dalam upaya sengketa internasional yang dalam hal ini adalah pelanggaran HAM dengan skala internasional. Jalan damai dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM dilakukan untuk menjaga keutuhan hubungan internasional dan organisasi intenasional yang terjalin diantara negara-negara tempat terjadinya pelanggaran HAM berskala internasional. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM dalam skala internasional yang dapat dilakukan melalui proses perundingan diantaranyaNegosiasiSeperti yang sudah kita ketahui bersama, negosiasi merupakan suatu proses untuk menyelesaikan suatu masalah yang terjadi diantara pihak yang sedang bermasalah. Proses negosiasi juga dapat dilakukan sebagai penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi dalam skala internasional. Prosedurnyapun hampir sama dengan penyelesaian sengketa internasional secara umum. Kedua belah pihak saling bertemu untuk membicarakan penyelesaian tentang pelanggaran HAM yang sedang karena ini adalah kasus khusus, proses negosisasi untuk menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pelanggaran HAM dengan skala internasional biasanya berlangsung dengan cukup alot. Pihak yang menjadi korban akan menuntut pertanggung jawaban yang setimpal dari pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat berlangsung dengan baik dan lancar apabila dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Harapannya, melalui proses negosiasi ini, permasalahan mengenai pelanggaran HAM dalam skala internasional yang sudah melibatkan negara lain dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan kesepakatan yang sudah terjadi agar mengurangi kemungkinan konflik secara berkelanjutan yang dapat merambah ke dalam dampak akibat konflik sosial diantara kedua pihak yang dapat menimbulkan dampak tertentu bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat di kedua belah merupakan cara lanjutan yang ditempuh apabila dalam melakukan upaya negosiasi penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tidak menemukan titik terang. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai penengah yang berperan sebagai pemberi masukan dan pertimbangan dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat diajukan melalui permohonan yang ditujukan kepada fungsi majelis Umum PBB. Selanjutnya, Majelis Umum PBB akan memilih dan mengutus salah satu delegasinya untuk ditugaskan sebagai penengah dan pemberi masukan ke dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi. Dalam melaksanakan tugasnya, pihak penengah berupaya untuk memberikan masukan-masukan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini perlu dilakukan agar kedua belah pihak yang sedang dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi tidak memperpanjang masalahnya hingga menggunakan cara-cara kekerasan. Kedua belah pihak juga harus mendengarkan dan mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh pihak ketiga agar proses penyelesaian masalah pelanggaran HAM dapat menjadi keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan fungsinya, pihak ketiga harus menjaga kenetralannya agar saran atau masukan yang diberikan tidak condong kepada salah satu pihak. Jika dilihat pada konteks sesungguhnya, upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional lebih sering menggunakan pihak ketiga karena cara ini dianggap efektif dalam menyelesaikan masalah pelanggaran HAM yang PerjanjianPerjanjian merupakan sebuah produk yang dihasilkan sebagai bentuk kesepakatan dalam upaya melakukan penyelesaian suatu permasalahan tertentu. Perjanjian merupakan suatu produk kesepakatan yang mempunyai kekuatan hukum karena merupakan hitam di atas putih. Perjanjian dapat dihasilkan sebagai bentuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala perjanjian dikeluarkan sebagai bentuk penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak yang sedang melakukan penyelesaian pelanggaran HAM dapat membuat perjanjian setelah proses negosiasi maupun mediasi dilakukan. Perjanjian diupayakan sebagai langkah damai untuk menyelesaikan masalah dengan menekankan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan perjanjian dilakukan atas sepengetahuan PBB dengan melibatkan Dewan Kemanan PBB sebagai saksi maupun pengawas jalannya perjanjian yang disepakati kedua belah cara yang disebutkan dalam upaya penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional tentunya juga dilakukan melalui proses peradilan. Proses peradilan mengenai pelanggaran HAM dilakukan sesuai dengan sistem hukum internasional. Melalui proses peradilan, maka kelompok yang dinyatakan bersalah, dapat dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Sanksi yang ditetapkanpun beragam, ada yang dilakukan secara sepihak oleh negara yang menjadi korban pelanggaran HAM maupun sanksi yang diberikan dari pengadilan internasional. Adapun sanksi tersebut antara lainPemberlakukan travel atau pemberhentian investasi dengan modal atau pemutusan bantuan dalam berbagai duta besar disertai pemutusan hubungan produk yang diekspor dari negara yang dinyatakan atau pemberhentian kerja sama internasional di berbagai KekerasanKekerasan merupakan cara yang paling terakhir dalam upaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berskala internasional. Cara kekerasan merupakan cara yang paling dihindari karena dapat memperparah pelanggaran HAM itu sendiri. Perang merupakan cara kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan HAM berskala internasional. Perang dilakukan apabila pelanggaran HAM yang terjadi merupakan pelanggaran HAM yang tergolong berat dan tidak dapat diselesaikan melalui perundingan maupun perjanjian. Jika perang dilakukan, maka kemungkinan pelanggaran HAM akan meningkat seperti yang pernah terjadi diantara blok barat dan blok timur beberapa waktu lalu. Sedapat mungkin, perang sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala interasional dihindari karena perang bukan memperbaiki keadaan tapi memperburuk keadaan yang sudah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berskala internasional. Semua upaya yang dijabarkan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Namun sedapat mungkin, upaya penyelesaian berupa perang dihindari karena bukan merupakan jalan yang terbaik dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berskala internasional yang terjadi. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.[accordion] [toggle title=”Artikel Terkait” state=”closed”]Tugas dan Fungsi Komnas HAMContoh Konflik Sosial dalam MasyarakatPelanggaran Hak Warga NegaraUpaya Menjaga Keutuhan NKRIPenyebab Korupsi dan Cara MengatasinyaFungsi Lembaga Swadaya MasyarakatCara Mencegah Radikalisme Dan TerorismeCara Merawat Kemajemukan Bangsa IndonesiaPenyebab Terjadinya Tindakan Penyalahgunaan KewenanganPeran Lembaga Pengendalian Sosial di MasyarakatAkibat BullyingPengertian AbolisiFaktor Penyebab Konflik SosialPengertian AmnestiFungsi Perwakilan DiplomatikPengertian ChauvinismePeran Konstitusi dalam Negara DemokrasiPeranan Lembaga PeradilanKedudukan Warga Negara dalam NegaraSistem Pemerintahan Orde Baru [/toggle] [toggle title=”Artikel Lainnya”]Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pelestarian LingkunganDampak Akibat Konflik SosialPerbedaan Etika dan EtiketMakna Persamaan Kedudukan Warga NegaraPeran dan Fungsi Bank IndonesiaHubungan Demokrasi dan HAM di IndonesiaPenyebab lunturnya Bhinneka Tunggal IkaCara Menjaga Nama Baik SekolahPenyebab Tawuran dan Cara Mengatasinya Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUDSistem Politik Komunis Penyimpangan Terhadap KonstitusiHubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Pancasila Sebagai Ideologi TerbukaKewajiban Warga NegaraPengertian RemisiCara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga MasyarakatPancasila dalam Kehidupan Sehari-hariPenerapan Pancasila dalam Kehidupan[/toggle] [/accordion] Secaraumum, selama periode Januari sampai April 2012 belum terdapat perkembangan berarti dalam upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu
Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam per gaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia ti dak mau disebut sebagai unwilling ness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tan pa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses per adilan untuk menangani masa lah HAM, terutama yang sifatnya berat. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional, proses peradilannya sebagai berikut. a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ber ada dalam posisi inadmissible ditolak untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan. b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana inter nasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara untuk melakukan penuntutan. c.. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan itu bersalah, berakibat akan jatuhnya sanksi. Sanksi internasional dijatuhkan kepada negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di negaranya. Sanksi yang diterapkan bermacam-macam, di antaranya 1 diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya, 2 pengalihan investasi atau penanaman modal asing, 3 pemutusan hubungan diplomatik, 4 pengurangan bantuan ekonomi, 5 pengurangan tingkat kerja sama, 6 pemboikotan produk ekspor, 7 embargo ekonomi. Baca Juga Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila Demikian Artikel Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo Artikel Terkait Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Hakikat Hak Dan Kewajiban Warga Negara Sistem-Sistem Hukum Di Indonesia Hakikat Demokrasi Dalam Pancasila Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu tergantung dari kemauan atau keinginan politik (political will) seorang Presiden. "Saya berpendapat yang paling utama itu adalah kemauan politik dari seorang Presiden," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kelas XIPelajaran PKNKategori Pelanggaran Hak Asasi ManusiaKata Kunci Pelanggaran, PenyelesaianDi Indonesia upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional dimana kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan kasus pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional dilakukan proses peradilan sebagai berikut a. Negara yang tengah melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional ditolak berada dalam posisi untuk menangani perkara kejahatan tersebut namun dapat diterima apabila negara yang bersangkutan enggan atau tidak mampu untuk melaksanakan tugas investigasi dan Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, namun telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi ditolak walaupun dapat berubah menjadi diterima jika putusan yang berdasarkan keengganan dan ketidakmampuan dari negara untuk melakukan Pabila pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem dimana seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.

WamenkumhamSebut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Kerap Diterjang Kendala . Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan, setidaknya ada dua jalur yang bisa dipilih sebagai upaya menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Selengkapnya

› Riset›Penyelesaian Kasus Pelanggaran... Diperlukan langkah berani dari pemerintah untuk menguatkan kepercayaan publik pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM termasuk tragedi Mei 1998. OlehYohanes Mega Hendarto 5 menit baca KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Warga menunggu datangnya armada Bus Transjakarta di Halte12 Mei Reformasi, Grogol, Jakarta, Minggu 6/5/2018. Penamaan halte yang diresmikan pada 2013 ini untuk mengenang empat mahasiswa yang gugur akibat terjangan peluru saat berunjukrasa menuntut reformasi di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta pada 12 Mei Mei 1998, Peristiwa Trisakti, Semanggi I-II, dan penghilangan orang secara paksa, adalah ibarat deretan “luka batin” yang menggores perjalanan sejarah bangsa. Meski semakin sayup dalam ingatan publik, tuntutan pemenuhan rasa keadilan masih menjadi hutang segenap pemangku kepentingan di negeri 23 tahun, publik tidak yakin pemerintah akan mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah mengubah wajah politik nasional tersebut. Lebih dari separuh responden menyatakan hal itu. Perkembangan sosial politik membuat makin sulit mewujudkan rasa keadilan yang selaras dan mencukupi bagi semua komponen yang terlibat peristiwa tersebut. Tak hanya berbenturan dengan kepentingan politik kontemporer, pemenuhan rasa keadilan bagi satu pihak bisa menjadi rasa ketidakadilan bagi kelompok atau pihak lain yang merasa dipersalahkan. Ada kekhawatiran, kondisi psikologis sosial masyarakat belum sepenuhnya siap untuk menilai dan mengambil sikap sebuah isu sensitif terkait SARA secara ambil contoh dari kasus seputar kerusuhan Mei 1998. Dari dua belas kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di tanah air, ada empat peristiwa yang terjadi menjelang reformasi Indonesia. Selain kerusuhan massa, penculikan aktivis dan penembakan mahasiswa, peristiwa pemerkosaan warga etnis Tionghoa seringkali luput dari pemberitaan terjadi karena tragedi perkosaan saat huru hara cenderung tabu untuk diangkat kembali ke masyarakat, terutama oleh media massa. Padahal, hingga kini pun tragedi tersebut masih meninggalkan trauma dan luka yang sangat dalam bagi para korban dan keluarga SIHOMBING Puluhan ribu massa yang terdiri dari mahasiswa berbagai perguruan tinggi di Jakarta, aktivis, tokoh masyarakat, artis, dosen dan berbagai kelompok profesi lainnya, Rabu 13/5/1998 siang, berbaur menjadi satu saat pemakaman dua jenazah mahasiswa Universitas Trisakti ”Pejuang Reformasi”, Elang Mulya Lesmana dan Heri Hartanto di di Tempat Pemakaman Umum TPU Tanah Kusir Jakarta tentang pemerkosaan massal perempuan etnis Tionghoa, kerapkali berubah menjadi polemik yang menggeser inti kasus. Padahal berdasarkan laporan temuan TGPF peristiwa kerusuhan Mei 1998 yang dipublikasikan oleh Komnas Perempuan, tindakan perkosaan massal terjadi saat kerusuhan 13-15 Mei seksual tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga di Medan, Solo, Surabaya, Medan, dan Palembang. Setidaknya, ada 85 korban sejauh ini yang dapat diverifikasi sebagai korban pemerkosaan, pemerkosaan dengan penganiayaan, serta penyerangan dan pelecehan perjalanan selama ini, para penyintas kekerasan seksual Mei 1998 lebih banyak memilih bungkam karena trauma dan tidak ingin diingatkan kembali pada peristiwa memilukan itu. Menyadari peliknya permasalahan ini, pada Mei 2020 lalu Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK menggelar “Kampanye Recalling Memory Mei ’98”. Tujuannya, refleksi agar tragedi serupa tidak jajak pendapat, perhatian terhadap pemberitaan perkosaan warga etnis Tionghoa diikuti oleh 46,1 persen responden. Artinya, publik memerhatikan bagaimana media memberitakan terjadinya peristiwa itu sekalipun ada sejumlah pihak yang hak Tiga perempat responden sepakat bahwa peristiwa kekerasan saat kerusuhan Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat. Namun, bagian terbesar responden 42,7 persen menilai bahwa pemerintah belum tuntas menyelesaikan kasus tersebut. Sebesar 37,7 persen responden memandang bahwa selama ini hanya sebagian saja yang penyelesaian berupa pembentukan tim gabungan pencari fakta TGPF dan pengadilan HAM yang sudah dijalankan, tampaknya hanya memuaskan sebagian kecil responden saja 4,7 persen.Meski begitu, respon positif publik terhadap upaya penyelesaian hukum oleh pemerintah kini meningkat menjadi 37,7 persen jika dibandingkan dengan hasil jajak dua tahun lalu Kompas, 13 Mei 2019. Kala itu, hanya 19,6 persen responden saja yang menilai bahwa pemerintah sudah memenuhi pengusutan kasus Mei Presiden Jokowi menemui peserta “aksi kamisan” di Istana Negara pada 31 Mei 2018 juga menyiratkan adanya inisiatif dari pemerintah. Presiden Jokowi kemudian membentuk Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM Berat pada 2019 dan meminta Jaksa Agung untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pada Desember 2020, Jaksa Agung membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM pada Maret 2021 lalu pemerintah membahas pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat UKP-PPHB. Dikhawatirkan, langkah ini menjadi upaya pemerintah untuk penyelesaian melalui mekanisme non-yudisial dan menghindari proses pengadilan HAM terhadap para SIHOMBING Aparat keamanan bersiaga di kawasan Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Rabu 13/5/1998.Merujuk pada UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, para korban dan keluarga korban berhak mendapat perlindungan fisik dan mental, memperoleh kompensasi, restitusi, serta rehabilitasi. Pemenuhan hak tersebut merupakan lanjutan dari PP Nomor 3 Tahun 2002. Sedangkan dalam PP Nomor 2 Tahun 2002, para saksi pun turut berhak mendapat perlindungan dan perahasiaan dari jajak pendapat Kompas, persoalan pemenuhan hak korban ini juga menjadi poin penting yang disorot. Lebih dari setengah responden justru menyatakan bahwa aspek keadilan menjadi pemenuhan utama hak korban dan keluarga korban yang seharusnya diupayakan pemerintah. Aspek keadilan ini utamanya adalah penuntasan melalui dengan jalur hukum atau pengadilan pemenuhan dari aspek keadilan, para responden turut memperhatikan hak korban dengan menyoroti hak-hak lain yang seharusnya diterima para korban dan keluarga korban. Sebanyak 16,8 persen responden berpendapat bahwa pemenuhan hak material seperti ganti rugi atau santunan dari negara perlu diberikan kepada para korban 13 persen responden melihat bahwa perlu juga memenuhi dari segi sosial, seperti pemerintah mengakui adanya peristiwa perkosaan massal kepada etnis Tionghoa saat huru hara yakinMeskipun pemerintah cenderung mengambil “langkah memutar” untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, keinginan publik untuk penuntasan melalui jalur yudisial tetaplah kokoh. Hal ini terlihat dari separuh lebih responden 56,3 persen, menyatakan bahwa pengadilan yudisial seharusnya menjadi prioritas utama para responden mencoba bersikap realistis terhadap langkah prioritas pemerintah, yakni pemberian santunan dan bantuan bagi keluarga korban 15,2 persen, memberikan pendampingan psikologis kepada korban 15,1 persen, dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban 10,4 persen.Sayangnya, lebih banyak publik yang tidak yakin bahwa pemerintah mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998 secara tuntas. Alasannya, tragedi Mei 1998 sudah terlalu lama, sebagian tersangka sudah meninggal dan sudah terjadinya sebagian peralihan generasi. Dalam jajak ini pun separuh proporsi responden tidak mengikuti pemberitaan kerusuhan Mei diperlukan langkah berani dari pemerintah untuk menguatkan kepercayaan publik pada penyelesaian kasus Mei 1998. Seiring dengan itu, pembentukan UKP-PPHB, pemenuhan hak-hak korban, serta langkah-langkah selanjutnya perlu terus dikawal. LITBANG KOMPASBaca juga Maaf, Negara Belum Hadir Sepenuhnya

larsalexanderssonDi Indonesia upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM dilakukan tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional dimana kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. Adapun kasus pelanggaran HAM yang berat dan berskala internasional dilakukan proses peradilan sebagai berikut : a. Negara

Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham – “Keterlibatan yang benar dari korban atau keluarga korban sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kebijakan yang dikembangkan mencerminkan keinginan mereka. Ruang masih sangat terbatas. Itu pengalaman Komnas HAM RI,” jelas Ahmad Taufan Damani, Ketua Komnas HAM RI, dalam diskusi publik – Perempuan, Rasisme dan Kekerasan Seksual Pembelajaran dan Tindakan Perbaikan. Memories of May 98 dan Hari Eropa 2021 Komnas Perempuan dan Aliansi Eropa Eksperimen, Keberhasilan dan Tantangan Kamis 06/05/2021 Zoom webinar dan siaran langsung. Ketika berbicara tentang korban pelanggaran HAM, para pembuat kebijakan, pembuat undang-undang, dan pembuat program kerja percaya bahwa para korban siap untuk terlibat. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham “Korban selalu diposisikan sebagai objek dan kemudian isu-isu tersebut mengembangkan ide, konsep, norma atau aturan yang mereka anggap sebagai jawaban atas kebutuhan korban. Oleh karena itu, korban tidak dilihat sebagai subjek dalam banyak isu dan ini merupakan masalah yang serius, “Taufan. dia berkata Penyelesaian Kasus Pelanggaran Ham, Komnas Ham Tunggu Aksi Pemerintah Komnas HAM RI, Taufan mengatakan berulang kali menyatakan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan negara harus mendengarkan suara korban atau keluarga korban. Meskipun hal ini telah menjadi dasar konstitusi negara, telah diamati bahwa pembuat kebijakan tingkat pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah masih belum peka untuk menegakkan kebijakan, peraturan perundang-undangan daerah. Komnas HAM RI terus berupaya memenuhinya melalui berbagai cara dan program. Salah satunya adalah perumusan aturan dan regulasi HAM yang berbeda, dengan harapan dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan di tingkat nasional dan daerah. Taufan menyatakan, setiap kebijakan yang diberikan harus direview dan direvisi sebagai legal audit untuk melihat apakah sudah mencapai level HAM atau belum. Hal ini tercermin dari isu diskriminasi, sebagaimana dijelaskan Taufan, masih terdapat pasal-pasal dalam peraturan daerah yang mencantumkan diskriminasi terhadap gender atau kelompok tertentu. Diakuinya, diskriminasi merupakan hal yang lumrah di Indonesia. Kebhinekaan merupakan modalitas bangsa Indonesia, namun diskriminasi seolah tumbuh sebagai fenomena glasial di masyarakat. Mekanisme Peradilan Ham Dalam Menangani Pelanggaran Ham Berat “Banyak orang tidak menyadari bahwa tindakan mereka mendiskriminasi ras, kasta, atau agama. “Kepekaan sosial kita terhadap rasisme dan ujaran kebencian tidak cukup untuk menuntut pendidikan dan kesadaran terus-menerus,” kata Taufan. Sebagai solusinya, Komnas HAM RI ingin membuat forum dialog dengan para korban, yang kemudian akan dipresentasikan kepada pengambil kebijakan. Duta Besar Uni Eropa Vincent Pickett dan Presiden Comnas Perempuan Andy Ynetriani adalah pembicara lainnya. Gustav Dahlin, Wakil Duta Besar Swedia, Mariana Amiruddin, Wakil Presiden Comnas Perempuan, Syahur Banu Contras Impatience Monitoring Unit dan Rapper, Comment Hands Off Movement Yacko. AAP/IW DEPOK – Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia terhadap para korban dan keluarganya hingga saat ini. Komisioner Komnas HAM RI Amiruddin mengatakan dalam seminar Pekan HAM Indonesia 2019 “Semua pihak yang berkepentingan harus menyatukan pandangan untuk mengatasi pelanggaran HAM yang biasa terjadi”, yang diselenggarakan oleh BEM UI, Fakultas Hukum UI, Depok 12/5/2019. Upaya Pemerintah Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Komnas HAM menangani 15 kasus pelanggaran HAM. Tiga dari kasus ini, Timor-Leste, Tanjung Prio dan Abepura, memiliki vonis sementara, tetapi tidak ada hukuman terhadap pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus-kasus tersebut. Amiruddin mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu belum menunjukkan kemajuan akhir-akhir ini. “Dalam lima tahun terakhir, baru Komnas HAM yang bangkit menyelesaikan pelanggaran HAM,” jelasnya. Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat memerlukan komitmen negara, dan akuntabilitas pemerintah yang berdasarkan hukum untuk mengatasi pelanggaran HAM berat dan melindungi hak korban. Sementara itu, Amiruddin menyambut baik rencana Menko Polhukam MD Mahfud untuk mengatasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Saya menyambut baik usulan yang disampaikan oleh Menko. Menko akan mencoba melakukan upaya-upaya baru untuk menyelesaikan masalah HAM. Kita tunggu ide-idenya,” ujarnya. Pro Kontra Pembentukan Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Papua Sebagai tanggapan, dia mengatakan dia perlu mengkonfirmasi dua hal tentang idenya. Hal utama adalah bahwa keadilan harus dilakukan untuk para korban dan keluarganya. Kedua, pastikan prosesnya terbuka sehingga semua pihak bisa melihat dan mengikuti prosesnya. Pembicara lain dalam seminar tersebut adalah Arteria Dahlan Panitia III DPR RI, Taufik Basari Panitia III DPR RI, Junedi Saibih Wakil Sekjen ILUNI UI, M. Jibril Avesina Ketua Panitia. Policy Center ILUNI UI dan Suryo Susilo Forum Silahturahmi Anak Bangsa serta peserta seminar yang dibangunkan oleh mahasiswa, cendikiawan dan aktivis HAM. AM/IW HAM Hak Asasi Manusia adalah hak asasi manusia. Hak ini diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai penyelarasan antara manusia dengan kehidupannya untuk memenuhi kebutuhan manusia. HAM dipraktekkan secara internasional dan memiliki landasan hukum yang dipraktekkan di Indonesia. Baca Juga Landasan Hukum Hak Asasi Manusia Dalam dunia hak asasi manusia terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di berbagai negara. Pelanggaran HAM yang terjadi dapat berupa pelanggaran HAM ringan, sedang, dan berat. Setiap pelanggaran dapat diselesaikan dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang terkait dengan pelanggaran tersebut. Pelanggaran HAM tidak hanya terjadi di negara-negara. Pelanggaran HAM dapat terjadi di tingkat internasional, dimana pelanggaran HAM tersebut melibatkan kelompok atau negara lain sebagai pelaku kejahatan HAM. Pelanggaran yang dilakukan harus diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang diluncurkan di tingkat internasional dan sistem pemerintahan dan politik negara yang bersangkutan. Secara umum, upaya penyelesaian masalah pelanggaran HAM di tingkat internasional adalah sebagai berikut 1. Negosiasi adalah cara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di tingkat internasional. Negosiasi terjadi ketika kelompok tertentu terlibat dalam pelanggaran HAM, misalnya ketika satu kelompok negara melakukan pelanggaran HAM terhadap kelompok lain. Kasus ini merupakan pelanggaran HAM di tingkat internasional. Penyelesaian pelanggaran HAM secara damai adalah dengan melindungi integritas organisasi internasional dan hubungan internasional antar negara tempat terjadinya pelanggaran HAM internasional. Upaya penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional melalui negosiasi antara lain Negosiasi Seperti yang kita ketahui bersama, negosiasi adalah proses penyelesaian masalah antara pihak-pihak yang berkonflik. Proses negosiasi juga akan membantu penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional. Prosedurnya umumnya mirip dengan penyelesaian sengketa internasional. Kedua belah pihak telah bertemu untuk membahas pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung. Negara Dinilai Masih Sulit Penuhi Hak Hak Korban Pelanggaran Ham Berat Namun, sebagai kasus khusus, proses negosiasi untuk menyelesaikan isu-isu terkait pelanggaran HAM di tingkat internasional seringkali sulit. Pihak yang dirugikan akan bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain. Proses negosiasi dapat dilakukan dengan lancar dan efektif jika dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan saling menahan diri. Dalam proses negosiasi ini, diharapkan permasalahan terkait pelanggaran HAM di tangan negara lain dapat diselesaikan secara memadai untuk mengurangi risiko konflik yang berkepanjangan. Konsekuensi dari konflik sosial antara kedua belah pihak dapat memiliki beberapa konsekuensi. Keberlanjutan kehidupan masyarakat bagi kedua belah pihak. Mediasi dan mediasi adalah jalan selanjutnya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM internasional. Proses ini membutuhkan pihak ketiga sebagai mediator, sebagai sumber dan pertanggungjawaban penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi. Pihak ketiga dapat mengajukan petisi ke Majelis Umum PBB. Selain itu, Majelis Umum PBB memilih salah satu wakilnya untuk menengahi dan menyediakan sumber daya untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam menjalankan tugasnya, mediator berupaya menyediakan sumber daya yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Hal ini harus dilakukan dan dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM kedua belah pihak harus menggunakan cara-cara non-kekerasan agar tidak berlarut-larut masalah. Kedua belah pihak harus mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan pihak ketiga sehingga proses penyelesaian pelanggaran HAM merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak. Dalam menjalankan tugasnya harus menjaga sikap tidak memihak agar pendapat atau masukan pihak ketiga tidak bias memihak salah satu pihak. Bahkan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM di tingkat internasional seringkali menggunakan pihak ketiga, karena cara tersebut dianggap efektif dalam menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi. Kesepakatan kompromi merupakan suatu produk yang disusun dalam bentuk kesepakatan dalam upaya penyelesaian suatu masalah. Suatu perjanjian bersifat hitam putih, jadi merupakan hasil perjanjian yang mengikat secara hukum. Kesepakatan dapat disusun sebagai bentuk kesepakatan atas pelanggaran HAM internasional, dan produk kesepakatan tersebut diberikan sebagai solusi damai. Saat ini, dua pihak yang bekerja untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dapat mencapai kesepakatan setelah negosiasi atau mediasi. Kesepakatan tersebut diupayakan sebagai penyelesaian masalah secara damai dengan menonjolkan poin-poin tertentu sebagai bentuk kesepakatan. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Dewan Keamanan PBB sebagai saksi dan pemantau kesepakatan kedua belah pihak. Itu juga dilakukan dalam proses peradilan. Dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia, persidangan dilakukan menurut sistem hukum internasional. Kelompok yang dinyatakan bersalah di persidangan dapat didenda sesuai dengan hukum yang berlaku. Demikian pula sanksi yang dijatuhkan bermacam-macam, ada yang untuk pelanggaran HAM dan ada pula sanksi yang dijatuhkan secara sepihak oleh negara-negara yang menjadi korban sanksi tersebut. Pelanggaran Ham hak Asasi Manusia
Lebihlanjut, Komisioner Beka Ulung Hapsara menegaskan beberapa upaya Komnas HAM dalam menyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat. "Pertama Komnas akan terus berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam untuk segera menyelesaikan tunggakan kasus yang ada," tegas Beka. Terkait pemulihan korban, Komnas HAM bersinergi dengan Lembaga Hak Asasi Manusia HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku individu, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum negaradan internasional. Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, serta dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap masyarakatdemi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengertian Pelanggaran HAMPasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999UU no 26 Tahun 2000Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di IndonesiaPeradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Pengertian Pelanggaran HAM Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 BerdasarkanUUPasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yaitusetiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. UU no 26 Tahun 2000 Berdasarkan UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Baca juga Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Internasional Definisi, Jenis-Jenisnya Oleh karena itu pelanggaran HAM merupakan suatu tindakan pelanggaran kemanusiaan yangdilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi dasarnya. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditanganidengan Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM di masyarakatnya. Kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara tersebutsangatlemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu sajanegara kitaIndonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,salah satu Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia adalah dengandiperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkupperadilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAMyang terjadidi Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM. BerdasarkanUUPasal 10 Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM Jenis berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali jika tertangkap untuk pemeriksaan sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan juga dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Baca juga Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran & Fungsinya Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari danjugadapat diperpanjang paling lama 30 di Mahkamah Agung paling lama 60 hari danjugadapat diperpanjang paling lama 30 hari. Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia jenis berat dilakukan oleh Komnas melakukan penyelidikannya, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan beberapa unsur masyarakat. Hasil dari penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik kasus. Pihak Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik juga dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Untuk proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji terlebih dahulu. Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari pihak penyidik kepada pihak Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang yang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang lainya adalah hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan. Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam kurun waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke pihak Pengadilan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang lainya adalah hakim ad hoc. Baca juga Asas Hak Status Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Dan Perkawinan Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia jenis berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam kurun waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional Proses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan Hak Asasi Manusiainternasional secara umum samasajadengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana dalam hukum acara pidana di Indonesia. Secara garis besar, apabila terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusiajenisberat dan berskala internasional, untuk Upaya Penyelesaian Kasus PelanggaranHak Asasi Manusia, prosesperadilannyaadalahsebagai berikut Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan terhadap suatu kasus HAM, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissibleditolak untuk menangani kasus kejahatan tetapi, posisi inadmissibledapat berubah menjadi admissiblediterima untuk menangani perkaran, apabila negara yang bersangkutan enggan unwillingness atau tidak mampu unable untuk melaksanakan tugas investigasi dan juga penuntutan. Bila perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutantersebuttelah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, posisi inadmissibledapat berubah menjadi admissiblebila putusan yang berdasarkan keengganan unwillingness dan ketidakmampuan unability dari negara tersebut untuk melakukan penuntutan. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan juga memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut telahmelekat asas nebus in seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan dari pihak pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap. Putusan pengadilan yang menyatakan bahwa pelaku kejahatan ituterbuktibersalah, berakibat akan jatuhnya internasional dijatuhkan kepada pihak negara yang dinilai melakukan pelanggaran atau tidak peduli terhadap pelanggaran hak asasi manusia di yang diterapkan ada bermacam-macam, di antaranya Diberlakukannya travel warning peringatan bahaya berkunjung ke Negaratertentu terhadap warga negaranya, Pengalihan investasi atau penanaman modal asing, Pemutusan hubungan diplomatik, Pengurangan bantuan ekonomi. Pengurangan tingkat kerja sama, Pemboikotan produk ekspor Embargo ekonomi Originally posted 2018-07-05 132033.
ContohSoal Perpajakan Koreksi Fiskal My World. Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Lewat Rekonsiliasi. Ini 6 Kasus Pelanggaran HAM yang Akan Diselesaikan dengan. REKONSILIASI BANK INSPIRASI HIDUP. Jaksa Agung Rekonsiliasi Jalan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal scribd com. Upaya Rekonsiliasi Kasus Trisakti dan Semanggi Tuai Kritik. PENGERTIAN DAN
Pelanggaran HAM di Indonesia yang tidak kunjung usai dan upayapenyelesaiannya Reza Maulana1401617107Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanJln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta TimurUniversitas Negeri Jakarta Jln. Rawamangun Muka Nomor 1 Jakarta T imur, DKI Jakarta, Indonesiarezamaulana_ ppkns1 asasi manusia atau biasa yanglebih dikenal dengan istilah HAMmerupakan salah satu pembahasahan yangtidak ada akhirnya diberbagai diskursusperpolitikan nasional. Isu-su mengenaiHAM menjadi sebuah hal yang sangatsensitif jika dikaitkan dengan peristwa-peristiwa pelanggaran HAM yang terjadipada kurun waktu 20-30 Tahun yang contohnya adalah peristiwapenembakan Mahasiswa Trisakti pada tahun1998 yang hingga saat ini masih menjadienigma. Para aktivis HAM tentu memintabahkan menuntut pemerintah untukmenyeselsaikan berbagai kasus HAM yangtidak terselesaikan di masa lalu. Namunberdasarkan kenyataan yang ada, memangbukan sebuah hal yang mudah untukmenyeselsaikan berbagai kasus wakil presiden republik IndonesiaJusuf Kala seperti yang dilansir melalui usaha untuk penyeselesaianmengenai kasus HAM bukan hanya terjadidi Indonesia, negara Amerika Serikat punhingga saat ini masih berusaha untukmenyelesaikan berbagai permasalahanHAM. Di Amerika Serikat sendiri hinggadetik ini belum diketahui siapa yangmembunuh Presiden Kennedy. Peristiwapembunuhan Presiden Kennedy di AmerikaSerikat dan peristiwa penembahakanMahasiswa Trisakti di Indonesia jika kitatelaah lebih dalam memiliki kaitan ataupersamaan yang sangat erat. Persamaantersebut terletak pada begitu lamban nyausaha pemerintah sebagai salah satu pondasiperlindungan dan penegakan HAM dalammenyelesaikan kedua kasus tersebut yanghingga saat ini masih menjadi enigma sertabelum diketahui siapa pihak yangbertanggung yang sudah dijelaskansebelumnya, salah satu contoh kasuspelanggaran HAM nasional yang sangatmencuat ke permukaan dari tahun 1998hingga saat ini adalah kasus penembakanmahasiswa trisakti di Jakarta pada tanggal12 mei 1998 yang sudah 20 Tahun belummenemui titik terang. Hal ini sebenernyamerupakan sebuah hal yang buruk bagisebuah negara yang menganut prinsiphukum didalam menjalankanpemerintahannya rule of law. Upayapenyelesaian hukum kasus tersebutsebenarnya sudah diaksanakan namunprosesnya masih jalan ditempat. Sebagaicontohnya adalah Komnas HAM pernahmembentuk sebuah badan penyelidikanbernama KPP HAM. Penyidikan pun padasaat itu telah dilaksanakan dan sesuai Tahun 2000, Komnas HAMmenyerahkan hasil penyelidikan yangdilakukan KPP HAM kepada KejaksaanAgung untuk dilakukan penyidikan lebihlanjut. Namun, Kejaksaan Agung menolakmelakukan penyidikan karena menganggapkasus tersebut telah diadili melaluipengadilan militer yang menyatakan bahwapelaku penembakan diduga ialah prajurittanpa identitas dari Kopassus, pada saatyang sama Kapolri pada saat itu Jend.PolDibyo Widodo membantah bahwa polisiataupun brimob terlibat. Kejaksaan Agunglebih lanjut menjelaskan bahwa tidakmungkin sebuah kasus yang sama yangtelah masuk ranah pengadillan milter dapatdiajukan kembali ke pengadilan pristiwa penembakanmahasiswa Trisakti bisa terjadi ? Jika kitakaji secara historis peristiwa penembakanMahasiswa Trisakti sendiri memiliki eratkaitannya dengan aksi demonstrasimahasiswa diberbagai wilayah Indonesiayang berpusat di Jakarta untuk menuntutPresiden Soeharto untuk turun darijabatannya sebagai presiden. Aksidemonstrasi mahasiswa ini sebenarnyacukup mirip dengan gerakan people powerdi negara Filipina dimana masyarakatnyabersatu membentuk sebuah konsolidasi yangbesar guna menggalang kekuatan untukmenghentikan rezim kekuasaan dalam hal ini berpendapatbahwa tidak jelasnya penyelesaian hukumpada kasus penembakan mahasiswa trisaktijustru membuat citra Indonesia didepanmasyarakat hukum internasional mungkin sebuah peristiwapelanggaran HAM yang telah disahkanmelalui deklarasi Hak Asasi Manusia olehPBB sebagai kejahatan internasionalmemiliki sifat ketetapan hukum yang tidakjelas dan tidak diketahui pula pihak yangbertanggung jawab. Selain itu, penulisdalam hal ini berpendapat jika kasus inidibiarkan begitu saja tanpa tindak lanjuthukum yang jelas maka masyarakatIndonesia akan memainkan daya nalar danimajinatif nya untuk menebak-nebak kira-kira siapa pelaku yang bertanggung jawabatas kasus ini. Tentunya hal tersebutmerupakan sebuah hal yang buruk jikasampai itu untuk menanggulangistigma negatif masyarakat hukuminternasional terhadap begitu lambannyapenyelesaian kasus HAM di indonesia, makakita sebagai salah satu bagian darimasyarakat indonesia memerlukan sebuahpendidikan karakter yang berdasarkan padamoral kebangsaan. Upaya preventif terhadapkasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesiadirasa lebih penting ketimbang kita harusmenekankan aspek represif. PelanggaranHAM tidak akan terjadi jika masyarakatyang ada di dalamnya telah cerdas melaluiproses pendidikan dan masyarakat tersebutmengerti bahwa HAM merupakan sesuatuyang penting bagi diri setiap umat preventif yang dapat dilakukanadalah dengan memberikan sebuah edukasimelalui pendidikan di sekolah, seminar,ataupun konferensi terhadap masyarakat luasmengenai hal-hal yang berkaitan denganHak Asasi Manusia serta memberikanpenjelasan tentang mengapa hal-hal tersebutdirasa penting. Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2003 tentang sistempendidikan nasional, pasal 3 disebutkanbahwa pendidikan nasionalberfungsi untukmengembangkan kemampuan danmembentuk karakter serta peradaban bangsayang bermartabat dalam rangkamencerdaskan kehidup bangsa. Oleh sebabitulah dinyatakan maka upaya preventifpencegahan pelanggaran HAM melaluipendidikan dirasa penting untuk lebihditekankan. Achmad Husen, MuhammadJapar dan Yuyus Kardiman menuliskanbahwa model pendidikan karakter bangsamerupakan sebuah pendekatan monlitikdiperguruan tinggiJapar, 2017. Penulisberpendapat bahwa pengembanganpendidikan karakter bertujuan untukmemilah dan memilih nilai-nilai yangberkembang di masyarakat menjadi duabagian yakni yang baik dan buruk sehinggamasyarakat dapat membedakan mana yangbaik dan mana yang buruk. Jika semua itutelah mencapai tujuannya maka pelanggaranHak Asasi Manusia dapat dikurangiintensitasnya karena masyarakat telahtercedaskan melalui proses edukasi ataupendidikan. Jika paragraf sebelumnyamenjelaskan upaya penanggulangan sertapencegahan kasus pelanggaran HAM secaraumum. Lalu bagaimanakah upayapenanggulan serta pencegahan kasuspelanggaran HAM secara khusus ? penulisdalam hal merepresentasikan ataumenerjemahkan kata khusus’ untuk lebihmengarahkan arti ke anak’. Pendidikan atauedukasi tentang betapa pentingnya hal-halyang berkaitan dengan HAM secara khususjuga harus ditekankan untuk anak yangnotabene nya merupakan sebuah akarrumput atau grassroot bagi masa depansebuah negara. Oleh sebab itu, melaluikonsep edukasi anak menjadi sebuah halyang penting untuk dikaji lebih dalam. Anakadalah generasi penerus bangsa yangmembutuhkan pendidikan dan pemenuhanhak- haknya untuk dapat tumbuh danberkembang sesuai dengan potensi yangdimilikinyHerlina & Nadiroh, 2018. Untukmenjadikan seorang anak mengerti tentangbetapa pentingnya HAM tentunya kita jugaharus memenuhi terlebih dahulu hal-halyang wajib didapakan seorang anak. Hak-hak tersebut antara lain sebagai berikut 1. Hak kelangsungan Hidup, hakuntukmelestarikan dan mempertahankan hidupdan hak memperoleh standar kesehatantertinggi dan perawatan yang Hak Perlindungan daridiskriminasi,eksploitasi,kekerasan dan Hak tumbuh kembang, hak memperolehpendidikan dan hak mencapai standar hidupyang layak bagi perkembangan fisik,mental,spiritual, moral Hak Berpartisipasi, hak untukmenyatakan pendapat dikutipmelalui Herlina & Nadiroh, 2018Maka jika hak-hak seorang anak telahdipenuhi secara menyeluruh maka seoranganak secara tidak langsung juga akanmengerti bahwa hak-hak yang berkaitandengan diri pribadi nya dirasa pentingsehingga wajib untuk dipenuhi, Makaimplikasi nya seorang anak juga akan lebihmenghargai tentang hak-hak milik oranglain yang wajib dihormati. Daftar PustakaHerlina, N., & Nadiroh, N. 2018. PERAN STRATEGIS RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK RPTRA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK ANAK TERHADAPLINGKUNGAN. JPUD-Jurnal Pendidikan Usia Dini, 121, 104– M. 2017. Pengembangan Model Pendidikan Karakter Berwawasan Kebangsaan Di Perguruan Tinggi, 11, 2012–2015. wvGh.
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/37
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/422
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/340
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/202
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/63
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/203
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/153
  • 2wccbnv2tb.pages.dev/3
  • upaya penyelesaian kasus pelanggaran ham