Indonesian Dan sebenarnya harga rata-ratanya adalah sekitar harga untuk Ghana. volume_up more_vert Indonesian Juga, harga energi sangat penting bagi mereka. volume_up more_vert Indonesian Sekarang, harga energi telah turun sepanjang waktu. volume_up more_vert Indonesian ♫ Dengan harga satu dolar yang memukau ♫ volume_up more_vert Indonesian Kami tampilkan disini berdasarkan kinerja dan harga. volume_up more_vert Indonesian Dan itulah cara mereka menumbuhkan harga diri. volume_up more_vert Indonesian Harga anda tidak berdasarkan hal-hal berharga yang anda miliki, harga anda berrdasarkan pada hal yang lain. volume_up more_vert Indonesian Dan dibandingkan dengan puluhan ribu dolar dari harga sistem EEG tradisional, harga headset ini hanya beberapa ratus dolar. volume_up more_vert Indonesian Sesaat kemudian, harga rata-ratanya adalah 192 dolar. volume_up more_vert Indonesian Harga dari para kontraktor berkisar 500 – 700 ribu dolar. volume_up more_vert Indonesian Saya tidak akan mengatakan tentang ekspor dan harga. volume_up more_vert Indonesian Dan jika diluncurkan dengan harga 138 dolar, lalu apa? volume_up more_vert Indonesian Jika spekulasi lahan dihilangkan, harga lahan akan menurun. volume_up more_vert Indonesian Sistem harga adalah sistem berbasis pasar dan terdesentralisasi. volume_up more_vert Indonesian Saya juga memikirkan cara baru untuk makanan olahan di mana kita membebankan harga bahan-bahan yang berdampak negatif seperti petrokimia dan pupuk ke dalam harga sekantung keripik. volume_up more_vert Indonesian Ada banyak, banyak hal yang bisa kita lakukan, namun kita tidak tahu harga, ataupun besarnya. volume_up more_vert Indonesian Dan ini apa yang Konsensus Kopenhagen hendak lakukan - untuk menaruh harga pada isu-isu ini. volume_up more_vert Indonesian Jadi marilah jangan kita lupakan siapa yang sesungguhnya membayar harga keruntuhan finansial ini. volume_up more_vert Indonesian Dan walaupun harga minyak turun, dia membawa negara ini ke atas sana. volume_up more_vert Indonesian Biaya siklus transistor, yang merupakan ukuran kinerja harga alat-alat elektronik, turun setiap tahunnya. volume_up more_vert Indonesian Masalahnya adalah, dengan harga itu, bisakah mereka mendapatkan yang lebih baik ? volume_up more_vert Indonesian Kita memang butuh insentif pasar, pajak CO2, cap and trade, sesuatu yang memberi sinyal harga keluar sana. volume_up more_vert Indonesian Alat ini sekarang dijual dengan harga kurang dari satu dolar hal yang sama juga terjadi pada semua jenis alat lainnya. volume_up more_vert Indonesian Jadi dia harus memberi 10 persen dari hipotek - dari harga total, atau sekitar 400 dolar berupa simpanan. volume_up more_vert Indonesian Harga manusia selama tahun terakhir diukur dengan uang saat ini, rata-rata sekitar $ volume_up more_vert Indonesian Jika kita melakukannya, jika kita memasukkan sumber daya dan berfokus untuk melakukannya, apa sebenarnya harga dari membebaskan orang dari perbudakan? volume_up more_vert Indonesian Ini hanyalah salah satu gambar yang tidak begitu menakutkan dari revolusi ini, dan harga yang harus kita bayar. volume_up more_vert Indonesian Dan ada kasus yang sedang marak yaitu mungkin apa yang terjadi Juli lalu saat harga minyak sangat tinggi. volume_up more_vert Indonesian Sangatlah pintar pedagang kaki lima di Buenos Aires memutuskan untuk mempraktekkan diskriminasi harga untuk memeras turis-turis asing yang lewat. volume_up more_vert Indonesian Dia bilang, "Saya harus berikan mereka mobil dengan harga yang bisa mereka jangkau, mobil seharga satu lakh, seharga USD 2000." volume_up more_vert Indonesian Namun, saya percaya itu harga yang layak dibayar demi mempertahankan martabat kami dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih adil. volume_up more_vert Indonesian Dan yang sering tidak kita pikirkan adalah harga yang dibayar orang miskin supaya kita mendapat produk-produk sekali pakai ini. volume_up more_vert Indonesian ., situs web untuk pembandingan harga, sebelum diakuisisi oleh eBay Inc., perusahaan e-niaga, pada tahun 2005. volume_up more_vert Indonesian Jika Anda melihat grafik jangka panjang harga ada di titik terendah sepanjang sejarah namun permintaan global bagi pekerja paksa masih sangat kuat. volume_up more_vert Indonesian Dan idenya adalah untuk memulai dengan skala cukup besar sehingga skala itu sendiri dapat membantu menurunkan harga, dan itulah sebabnya saya katakan tujuh sampai sepuluh juta tadi. volume_up more_vert Indonesian Cara itu semacam harga penglaris, dan kemudian setelah produknya terlihat menarik, harganya menjadi terlalu tinggi, atau tidak dapat dikembangkan lebih jauh. volume_up more_vert Indonesian Akhirnya dia menemukan seorang penjual barang seni, seorang Belanda bernama Han van Meegeren, yang menjual sebuah karya Vermeer kepadanya dengan harga yang setara dengan 10 juta dolar sekarang. volume_up more_vert Indonesian Jadi kami mengatakan selama 20 tahun ke depan nilai dari kota ini dalam peningkatan harga properti dan peningkatan pajak adalah sekitar 250 miliar. volume_up more_vert Indonesian Rangkaian produk generator oksigen VSA Air Products telah dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan industri aquaculture dan memberikan oksigen yang dapat diandalkan dengan harga terjangkau. volume_up more_vert Indonesian Namun setelah dua tahun, suatu harga yang harus kita bayar, kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri, namun pada Yaman yang baru dengan orang yang lebih muda dan kuat - demokratis. volume_up more_vert
Yangtermasuk kalimat permintaan dari kalimat kalimat di bawah ini adalah a Saya. Yang termasuk kalimat permintaan dari kalimat kalimat. School Pancasila University- Indonesia; Course Title BIO 121; Uploaded By CorporalPencilWolverine14. Pages 5 This preview shows page 3 - 5 out of 5 pages.
BerandaCermati kalimat berikut! Pembeli Yasudah deh...PertanyaanCermati kalimat berikut! Pembeli Yasudah deh saya setuju dengan harga 90 ribu. Tapi tolong carikan yang bagus- bagus lho ya. Dalam kegiatan jual beli, kalimat tersebut termasuk ke dalam tahapan....Cermati kalimat berikut! Pembeli Yasudah deh saya setuju dengan harga 90 ribu. Tapi tolong carikan yang bagus- bagus lho ya. Dalam kegiatan jual beli, kalimat tersebut termasuk ke dalam tahapan.... Pembelian Persetujuan Pengajuan Permintaan Penawaran Jawabanjawaban yang tepat adalah yang tepat adalah B. PembahasanDalam kegiatan jual beli, kalimat tersebut termasuk ke dalam tahapan persetujuan. Hal ini didukung dengan pernyataan saya setuju. Jadi, jawaban yang tepat adalah kegiatan jual beli, kalimat tersebut termasuk ke dalam tahapan persetujuan. Hal ini didukung dengan pernyataan saya setuju. Jadi, jawaban yang tepat adalah B. Perdalam pemahamanmu bersama Master Teacher di sesi Live Teaching, GRATIS!25rb+Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!MMMarsya Mardhiyyah Pembahasan lengkap bangetMRMuhammad Royyan AdityaYa Pembahasan lengkap bangetHHalosayamanusiaPembahasan lengkap banget Ini yang aku cari! Mudah dimengerti Bantu banget Makasih ❤️MAMuhammad Abdillah Makasih ❤ Jawaban tidak sesuai©2023 Ruangguru. All Rights Reserved PT. Ruang Raya Indonesia
Prosesseperti ini secara implisit sudah mengandung ijab kabul dan sah hukumya jual beli tersebut. Ijab kabul untuk kasus seperti itu cukup hanya dengan petunjuk atau maksudnya atau perbuatan, tidak perlu dengan ucapan, seperti ungkapan penjual: "Saya jual beli barang ini kepadamu seharga sekian."
JUAL BELI DAN MACAM MACAMNYAA. Pengertian dan Landasan Jual Beli al-Bai’1. Pengertian Jual BeliJual Beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu . Dalam bahasa arab jual beli diartikan al-bai’, al-Tijarah dan al-Mubadalah, sebagaimana firman Allah Swt يرجون تجـارة لن تبورا ………………yang artinya “Mereka mengharapkan tijarah perdagangan yang tidak akan rugi” Fathir 29Adapun jual beli menurut istilah terminologi para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain a. Menurut Imam Nawawi jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta untuk Menurut Ibnu Qudamah jual beli adalah Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik. Dari beberapa definisi diatas dapat dipahami bahwa inti jual beli ialah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara’ dan juga Landasan Syara’Jual beli disyariatkan berdasarkan al-Quran, sunah, dan Ijma’, yaknia. Al-Quran وأحلّ الله البيع وحرّم الربا “Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” 275b. As-Sunah أيّ العمل أفضل قال عمل الرّجل بيده وكلّ بيع مبرور .Artinya “Nabi SAW, ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’c. Ijma’Ulama sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang Rukun dan Syarat Sah Jual Beli1. Rukun Jual BeliAdapun rukun jual beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu a Bai’ penjualb Mustari pembelic Ma’qud alaih barang yang dijuald Shighat Ijab dan Qabul Akad adalah ikatan kata antara penjual dan pembeli. Jual beli belum dikatakan sah sebelum ijab dan qabul dilakukan sebab ijab qabul menunjukkan kerelaan keridhaan. Pada dasarnya ijab qabul dilakukan dengan lisan, tetapi kalau tidak mungkin misalnya bisu atau yang lainnya boleh ijab qabul dengan surat menyurat atau isyarat yang mengandung arti ijab dan qabul. 2. Syarat Jual BeliJual beli dikatakan sah apabila memenuhi syarat-syarat. Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan ijab qabul,aqid, dan ma’qud alaiha. Syarat Sah Akid penjual dan pembeli• Berakal ; tidak sah jual beli orang Allah swt dalam Al-Quran yang artinya “Dan janganlah kamu berikan hartamu itu kepada orang bodoh dan harta itu dijadikan Allah untukmu sebagai pokok kehidupan” QS. An-Nisa’ 5• Dengan kehendaknya sendiri; tidak sah jual beli orang yang dipaksa dengan tidak benar. Adapun orang yang dipaksa dengan benar misalnya oleh hakim menjual hartanya untuk membayar hutangnya, maka penjualannya itu sah.• Keadaannya tidak mubazir pemboros karena harta orang yang mubazir itu di tangan Allah swt dalam Al-Quran yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang suka berbuat mubazir itu adalah saudara syaithan”• Baligh ; tidak sah jual beli anak-anak yang sudah mengerti tetapi belum sampai umur dewasa, menurut pendapat sebagian Ulama’, mereka dibolehkan berjual beli barang-barang yang kecil-kecil misalnya jual beli permen dan sebagainya karena kalau tidak boleh sudah barang tentu menjadi kesulitan sedang agama Islam sekali-kali tidak akan mengadakan aturan yang mendatangkan kesulitan bagi pemeluknya. b. Syarat-syarat Ma’qud alaih benda atau barang• Suci barangnya ; tidak sah menjual barang yang najis, seperti anjing, babi , dan lain-lainnya yang najis.• Ada manfaatnya; jual beli yang ada manfaatnya sah, sedang yang tidak ada manfaatnya tidak sah, seperti jual beli lalat, nyamuk dan sebagainya.• Dapat dikuasai; maka tidak sah menjual barang yang sedang lari, misalnya jual beli kuda yang sedang lari yang belum diketahui kapan dapat ditangkap lagi, atau barang yang sudah hilang, atau barang yang sulit mendapatkannya.• Milik sendiri, atau barang yang sudah dikuasakannya; tidak sah menjual barang orang lain dengan tidak seizinnya, atau barang yang hanya baru akan dimilikinya/ baru akan menjadi miliknya.• Mestilah diketahui kadar barang/ benda dan harga itu, begitu juga jenis dan sifatnya. Jual beli benda yang disebutkan sifatnya saja dalam janji tanggungan, maka hukumnya boleh, jika didapati sifat tersebut sesuai dengan apa yang telah disebutkan. c. Syarat Ijab dan Qabul shighatIjab artinya perkataan penjual, misalnya “Saya jual barang ini dengan harga sekian”, sedang Qabul artinya kata si pembeli, misalnya “Saya terima saya beli dengan harga sekian”.Syarat sah Ijab Qabul • Jangan ada yang membatas/ memisahkan, misalnya pembeli diam saja setelah si penjual menyatakan ijab atau sebaliknya.• Jangan disela dengan kata-kata lain.• Jangan berta’liq yaitu seperti kata penjual “Aku jual sepeda ini pada saudara dengan harga Rp setelah kupakai sebulan lagi”.• Jangan pula memakai jangka waktu, yakni seperti katanya “Aku jual sepeda ini dengan harga Rp kepada saudara dalam waktu sebulan/ seminggu dan sebagainya”.C. Macam-macam Jual BeliJual beli dapat ditinjau dari beberapa segi. Ditinjau dari segi hukumnya,dari segi objek jual beli, dan dari segi pelaku jual Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Hukuma. Jual beli yang sah menurut hukumYaitu jual beli yang memenuhi syarat-syarat dan rukun jual beli serta tidak terdapat unsur yang menyebabkan tidak sahnya jual Jual beli yang sah tapi terlarangAda beberapa cara jual beli yang dilarang oleh agama walaupun sah. Larangan ini, karena mengakibatkan beberapa hal, yang antara lain menyakiti si penjual atau pembeli, meloncatnya harga menjadi tinggi sekali di pasaran, menggoncangkan ketentraman umum.• Membeli barang yang sedang ditawar orang lain yang masih dalam masa khiyar. • Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang ia tidak ingin kepada barang itu, tetapi semata-mata supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu. • Menemui dengan menghentikan orang-orang dari desa yang membawa barang ke pasar, dan membelinya dengan harga murah sebelum mereka orang-orang desa itu mengetahui harga barang tersebut di pasar menurut yang sebenarnya.• Membeli barang untuk ditimbun dengan cara memborong semua barang di pasar, dengan maksud agar tidak ada orang lain yang memilikinya, dan menjualnya nanti dengan harga mahal yang berlipat ganda.• Menjual belikan barang yang sah, tetapi untuk digunakan sebagai alat maksiat, misalnya menjual belikan ayam jago untuk dijadikan binatang aduan atau barang-barang yang lain untuk alat maksiat. C. Jual Beli yang Terlarang dan Tidak Sah contoh jual beli yang tidak sah hukumnya, antara lain sebagai berikut • Jual beli barang yang dihukumkan najis oleh agama, seperti anjing, babi, bangkai, dan khamar. Rasulullah bersabda, yang artinya “Dari Jabir Rasulullah saw. Bersabda, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan berhala” HR. Bukhari dan Muslim.• Jual beli Sperma mani hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh turunan. Jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah Saw, bersabda “Dari Umar berkata; Rasulullah Saw. telah melarang menjual mani binatang” HR. Bukhari• Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli seperti ini dilarang karena barangnya belum ada dan tidak tampak, juga Rasulullah Saw. bersabda “Dari Ibnu Umar Rasulullah Saw. telah melarang penjualan sesuatu yang masih dalam kandungan induknya” HR. Bukhari dan Muslim• Jual beli dengan muhaqallah. Haqalah berarti tanah, sawah, dan kebun, maksud muhaqallah di sini ialah menjual tanam-tanaman yang masih di ladang atau di sawah. Hal ini dilarang agama sebab ada persangkaan riba di dalamnya.• Jual beli dengan mukhadharah, yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil, dan yang lainnya.• Jual beli dengan Mulamasah/muammassah, yaitu jual beli secara sentuh menyentuh, misalkan seseorang menyentuh sehelai kain dengan tangannya di waktu malam atau siang hari, maka orang yang menyentuh berarti telah membeli kain tersebut. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan atau kemungkinan akan menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.• Jual beli dengan munabadzah, yaitu jual beli secara lempar melempar, seperti seseorang berkata, “lemparkan kepadaku apa yang ada padamu, nanti kulemparkan pula kepadamu apa yang ada padaku”. Setelah terjadi lempar melempar, terjadilah jual beli. Hal ini dilarang karena mengandung tipuan dan tidak ada ijab dan qabul.• Jual beli dengan muzabanah, yaitu menjual buah yang basah dengan buah yang kering. Hal ini dilarang Rasulullah Saw. dengan sabdanya “Dari Anas ia berkata; Rasulullah Saw. melarang jual beli muhaqallah, mukhadharah, mulammassah, munabadzah, dan muzabanah” HR. Bukhari• Menentukan dua harga untuk satu barang yang diperjualbelikan.• Jual beli dengan syarat Iwadh majhul.• Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan.• Jual beli dengan mengecualikan sebagian benda yang dijual.• Larangan menjual makanan hingga dua kali ditakar. Hal ini menunjukkan kurangnya saling percaya antara penjual dan Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari Segi Obyek Jual Belia. Jual beli benda yang kelihatan Yaitu pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli. Hal ini lazim dilakukan masyarakat banyak dan boleh dilakukan, seperti membeli beras di pasar. b. Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam jual beli salam pesanan. Menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah untuk jual beli yang tidak tunai, salam pada awalnya berarti meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu, sebagai imbalan harga yang telah ditetapkan ketika Jual beli benda yang tidak ada serta tidak dapat dilihatYaitu jual beli yang dilarang oleh agama Islam karena barangnya tidak tentu sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak. 3. Macam-macam Jual Beli Ditinjau dari segi pelaku akad subyek, yaitu a. Dengan lisan. Akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang seperti dengan Dengan perantara atau utusan. Penyampaian akad jual beli melalui perantara, utusan, tulisan, atau surat-menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya Via Pos dan Giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui Pos dan Giro, jual beli seperti ini dibolehkan menurut syara’.c. Jual beli dengan perbuatan saling memberikan atau dikenal dengan istilah mu’athah. Yaitu mengambil dan memberikan barang tanpa ijab qabul, seperti seseorang mengambil rokok yang sudah bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual. Jual beli dengan cara demikian dilakukan tanpa sighat ijab qabul antara penjual dan pembeli, menurut sebagian Syafi’iyah tentu hal ini dilarang sebab ijab qabul sebagai rukun jual beli. Tetapi sebagian lainnya, seperti Imam Nawawi membolehkan jual beli barang kebutuhan sehari-hari dengan cara yang demikian, yakni tanpa ijab qabul terlebih Khiyar Dalam Jual BeliDalam jual beli, menurut agama Islam dibolehkan memilih, apakah akan meneruskan jual beli atau akan membatalkannya. Karena terjadinya oleh sesuatu hal, Khiyar dibagi menjadi tiga macam, yaitu 1. Khiyar Majelis, artinya antara penjual dan pembeli boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat majelis, khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah Saw. bersabda “Penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah” HR. Bukhari dan MuslimBila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi, Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang didalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata, “saya jual rumah ini dengan harga dengan syarat khiyar selama tiga hari”. Rasulullah Saw. bersabda “Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli selama tiga hari tiga malam” HR. Bukhari3. Khiyar aib. Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli, seperti seseorang berkata “saya beli mobil itu seharga sekian, bila mobil itu cacat akan saya kembalikan”, seperti yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aisyah bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada Berselisih dalam Jual BeliPenjual dan pembeli dalam melakukan jual beli hendaknya berlaku jujur, berterus terang dan mengatakan yang sebenarnya, maka jangan berdusta dan jangan bersumpah dusta, sebab sumpah dan dusta menghilangkan berkah jual beli. Rasulullah Saw. bersabda“Bersumpah dapat mempercepat lakunya dagangan, tetapi dapat menghilangkan berkah”.HR Bukhari dan MuslimPara pedagang jujur, benar, dan sesuai dengan ajaran Islam dalam berdagangnya didekatkan dengan para nabi, para sahabat dan orang-orang yang mati syahid pada hari kiamat. Rasulullah Saw. bersabda“Pedagang yang jujur dan terpercaya dikumpulkan bersama para nabi, sahabat, dan orang-orang yang mati syahid”HR. TirmidziBila antara penjual dan pembeli berselisih pendapat dalam suatu benda yang diperjualbelikan, maka yang dibenarkan ialah kata-kata yang punya barang, bila keduanya tidak ada saksi dan bukti lainnya. Rasulullah Saw. bersabda“Bila penjual dan pembeli berselisih dan antara keduanya tak ada saksi, maka yang dibenarkan adalah perkataan yang punya barang atau dibatalkan” DawudF. Badan PerantaraBadan perantara dalam jual beli disebut pula simsar, yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya. Dalam satu keterangan dijelaskan“Dari Ibnu Abbas dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, lebih dari penjualan harga itu adalah untuk engkau” HR. Bukhari.“Kelebihan” yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah a harga yang lebih dari harga yang telah ditetapkan penjual barang itu, dan b kelebihan barang setelah dijual menurut harga yang telah ditentukan oleh pemilik barang yang menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut Hukum Dagang yang berlaku dewasa ini. Walaupun namanya simsar, komisioner, dan lain-lain, namun mereka bertugas sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang dagangan, baik atas namanya sendiri maupun atas nama perusahaan yang memiliki secara simsar dibolehkan berdasarkan agama, asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari yang satu terhadap yang Lelang MuzayadahPenjualan dengan cara lelang disebut muzayadah. Penjualan seperti ini dibolehkan oleh agama Islam karena dijelaskan dalam satu keterangan“Dari Anas ia berkata, Rasulullah Saw. menjual sebuah pelana dan sebuah mangkok air dengan berkata siapa yang mau membeli pelana dan mangkok ini? Seorang laki-laki menyahut ; aku bersedia membelinya seharga satu dirham. Lalu nabi berkata lagi, siapa yang berani menambahi? Maka diberi dua dirham oleh seorang laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah kedua benda itu kepada laki-laki tadi ” HR. TirmidziH. Penjualan TanahBila seseorang menjual sebidang tanah atau lapangan, sedangkan di dalamnya terdapat pohon-pohon,rumah-rumah dan yang lainnya,menurut Mazhab Syafi’I semua bangunan dan pohon-pohonan yang berada diatas tanah itu turut terjual, tetapi tidak termasuk di dalamnya barang-barang yang dapat diambil sekaligus, seperti padi, jagung, bawang, dan tanaman sejenis termasuk dalam penjualan sebidang tanah adalahØ Batu yang ada di dalamnyaØ Barang-barang yang terpendam di dalamnya, seperti simpanan barang-barang penjualan sebidang kebun, yang termasuk di dalamnya adalahØ Pohon-pohonnyaØ Bangunan-bangunan yang ada di dalamnya, kecuali barang-barang yang dikecualikan dalam akad dan disepakati dua belah pihakØ Pekarangan yang melingkariØ menjual rumah, yang termasuk di dalamnya adalahØ Tanah tempat mendirikan, sebab rumah tidak akan berdiri tanpa adanya tanahØ Apa yang ada dalam pekarangannya, seperti kakus, tempat mandi, dan yang Buah-buahan yang Rusak setelah DijualBuah-buahan yang sudah dijual kemudian rusak atau hilang dan yang lain-lainnya, maka kerusakan itu tanggungan penjual, bukan tanggungan pembeli. Hal ini sebagaimana disabdakan Rasulullah Saw.“Jika engkau telah menjual buah-buahan kepada saudaramu, lalu buah-buahan itu rusak busuk, maka haram bagimu mengambil sesuatu darinya, apakah kamu mau mengambil harta saudaramu dengan tidak hak”
1 Adanya ketidakjelasan barang 2. Barang yang dijual masih tergantung pada syarat, yaitu apabila kain tersebut dilemparkan kepadanya. Dan masuk dalam kategori ini semua jenis barang, berdasarkan perkataan, "Barang apa saja yang engkau lemparkan kepada saya, maka saya wajib membayarnya dengan harga sekian." Jual beli seperti ini tidak boleh.
Jakarta - Jual beli atau perdagangan dalam bahasa Arab sering disebut dengan kata al-bay'u, al-tijarah atau SWT berfirman dalam surat Fathir ayat 29إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَArtinya "Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,"Di dalam ayat Al-Qur'an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَArtinya "Orang-orang yang makan mengambil riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."Sebuah transaksi jual beli membutuhkan adanya rukun sebagai penegaknya, dimana tanpa adanya rukun, maka jual beli menjadi tidak sah hukumnya. Melansir dalam buku "Fiqih Jual -beli" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, para ulama sepakat setidaknya ada tiga perkara yang menjadi rukun dalam sebuah jual Penjual dan pembeliPara ulama sepakat menetapkan bahwa syarat yang paling utama adalah harus ada penjual dan pembeli yang telah memenuhi ahliyah untuk boleh melakukan transaksi muamalah. Berakal menjadi salah satu yang salah satu dari keduanya, entah itu si pembeli atau si penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual-beli yang terjadi dianggap tidak sah secara hukum syariah. Selain berakal, baligh atau sudah dewasa juga menjadi hal yang hal ini anak yatim yang kaya raya karena mendapatkan harta dari kedua orang tuanya butuh hadhanah atau pemeliharaan dari orang yang ditetapkan secara hukum. Maka atas seizin atau sepengetahuan wali tersebut, jual beli yang dilakukan oleh anak kecil hukumnya sah. Namun apabila anak kecil hanya ditugaskan untuk berjual-beli oleh orang taunya, maka para ulama tidak harus muslim. Sehingga seorang muslim boleh berjual-beli dan bermuamalah secara harta dengan orang yang bukan muslim. Dan hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, ketika beliau menggadaikan baju besi miliknya kepada tetangganya yang merupakan seorang Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. HR. Bukhari dan Muslim.2. Ijab QabulRukun jual beli yang kedua adalah ijab qabul. Ketika penjual mengucapkan ijabnya kepada pembeli seperti contohnya seorang penjual mengatakan kepada pihak pembeli "Saya jual buku ini kepada Anda dengan harta 10 ribu rupiah tunai. Maka pihak pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, "Saya beli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai."Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa antara keduanya tidak boleh terjadi pertentangan yang berlawanan, baik dalam masalah barang, harga ataupun masalah tunainya Barang atau jasaRukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjual belikan harus memenuhi syarat tertentu agar boleh dilakukan akad. Agar jual beli menjadi sah secara syariah. Barang atau jasa yang dijual harusnya tidak haram, memiliki manfaat dan harus diketahui banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." HR. Muttafaq Alaih. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] lus/erd
Pengalamansaya : Kelebihannya Carousell merupakan tempat yang sangat cepat untuk menjual barang bekas, karena penggunanya lumayan banyak, saya selalu dapat respon dari user lain minimal 5 menit sejak saya posting (ini yang respon tidak semua niat beli dan jujur ya, detailnya saya jelaskan di bawah). Bagi pembeli ini juga wadah yang tepat untuk membeli preloved item dengan harga terjangkau.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- beliau berkata Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari 2 transaksi harga dalam satu transaksi atTirmidzi, anNasaai, sesuai lafadz atTirmidzi dihasankah atTirmidzi dan Muqbil bin Hadi, dishahihkan al-Albaniy Dalam lafadz riwayat Abu Dawud مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا Barangsiapa yang menjual 2 harga dalam satu transaksi, maka hendaknya menggunakan harga yang paling rendah dari keduanya atau kalau tidak itu adalah riba Abu Dawud Ada beberapa penafsiran dari para Ulama’ tentang makna 2 transaksi dalam satu transaksi, atau sebagian pihak menerjemahkan sebagai transaksi 2 harga’. Beberapa penafsiran para Ulama’ terhadap makna hadits tersebut antara lain Pertama Yang dilarang adalah menentukan harga jual kontan sekian, dan harga jual kredit sekian dengan harga yang berbeda. Misalkan saya jual dengan harga tunai 100 ribu, tapi kalau kredit dua bulan harganya 150 ribu. Kemudian ada pembeli yang setuju membeli barang tersebut, tapi pada saat berpisah antara pembeli dan penjual tidak ditentukan apakah dia jadi kredit atau jadi tunai. Adanya ketidakjelasan jenis transaksi mana yang dipilih tunai atau kredit, dan berapa harga yang disepakati. Ini yang dilarang. Namun, jika sebelum pembeli dan penjual berpisah, telah ada kesepakatan jenis transaksi dan harganya, maka tidak mengapa. Misalkan, pembeli setuju untuk membeli tunai dengan harga 100 ribu, maka yang demikian tidak mengapa. Penafsiran ini adalah sebagaimana dijelaskan al-Imam atTirmidzi dalam Sunannya setelah meriwayatkan hadits tersebut dan diikuti oleh alLajnah adDaaimah pada fatwa no 169. Al-Imam atTirmidzi rahimahullah menyatakan وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتِ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا Sebagian Ulama menafsirkan, mereka berkata dua harga dalam satu transaksi adalah seorang penjual mengatakan Saya jual baju ini kontan seharga 10 dan secara diangsur dengan harga 20. Tidaklah penjual dan pembeli berpisah dengan menetapkan salah satu transaksi. Jika mereka berpisah dengan kepastian mana transaksi yang dipilih, maka yang demikian tidak mengapa. Jika akadnya pada salah satu dari kedua pilihan tersebut. Sunan atTirmidzi 5/7 Kedua Menetapkan suatu penjualan dengan harga tertentu dengan syarat pihak pembeli menjual barang tertentu kepadanya dengan harga tertentu pula. Ini adalah penafsiran yang disebutkan juga oleh atTirmidzi dengan menisbatkan kepada al-Imam asy-Syafi’i. Al-Imam atTirmidzi menyatakan قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ Asy-Syafi’i menyatakan termasuk makna larangan Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang transaksi 2 harga adalah penjual mengatakan Aku jual rumahku ini dengan harga sekian dengan syarat engkau jual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika wajib bagiku budakmu, wajib bagimu rumahku. Penjual dan pembeli berpisah dalam transaksi tanpa harga yang jelas, masing-masing tidak tahu transaksi mereka diputuskan dengan yang mana. Sunan atTirmidzi 5/7 Telah dimaklumi dalam jual beli harus ada kejelasan harga. Dan tidak ada keharusan menjual sesuatu kepada seseorang ketika membeli sesuatu dari orang tersebut. Penetapan harga jual seperti yang digambarkan di atas adalah karena adanya keharusan pembeli menjual barang tertentu dengan harga tertentu. Adapun kalau seandainya barang yang dijual itu dibeli tanpa ada barang lain yang dijual kepadanya, tidak ada kejelasan berapa harganya. Contoh Si A punya rumah dan si B punya mobil. Si A menyatakan Saya jual rumah saya 200 juta, tapi kamu harus jual mobilmu kepada saya 100 juta. Ini tidak boleh karena 2 hal 1 Seseorang yang membeli suatu barang, tidak harus menjual barang tertentu kepada penjual tersebut. Keduanya adalah 2 hal yang terpisah. 2 yang ditetapkan harganya hanyalah kalau terjadi saling jual dan saling beli antar kedua belah pihak. Bagaimana kalau si B hanya ingin membeli rumah si A tanpa harus menjual mobilnya ke A, tidak ada kejelasan harga. Ketiga Yang dimaksud dengan transaksi 2 harga adalah jual beli inah yang dilarang dalam hadits lain. Ini adalah penafsiran terhadap hadits tersebut, yang disebutkan oleh sebagian Ulama, di antaranya Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah. Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menyatakan معناه أن رسول الله صلى الله عليه وعلى آله وسلم نهى عن بيعتين في بيعة أي في مبيعٍ واحد وهذا النهي يحمل على ما بينته السنة في موضعٍ آخر أي يحمل على بيعٍ يتضمن الربا الصريح أو الذي تحيل عليه وصورة هذه المسألة أن يبيع الإنسان شيئاً بثمنٍ مؤجل ثم يشتريه من المشتري بأقل منه نقداً مثاله أن يبيع سيارة بستين ألفاً إلى مدة سنة مقسطة إلى سنة ثم يشتريها ممن باعها عليه بأقل نقداً كأن يشتريها بأربعين ألفاً فهذه هي البيعتان في بيعة لأن هذا المبيع وهو السيارة بيع مرتين المرة الأولى بالثمن المؤجل الكثير الثانية بالثمن المنقود اليسير وهذا لا شك أنه يفتح باب التحيل على الربا فيكون المعنى بدلاً من أن يعطيك أربعين ألفاً إلى سنة ثم توفيه ستين ألفاً بدلاً من ذلك يأتي بهذه السيارة Makna hadits bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari 2 harga dalam satu transaksi larangan ini dibawa kepada apa yang dijelaskan oleh Sunnah di hadits lain yaitu larangan jual beli yang mengandung riba yang jelas atau hilah kamuflase seakan-akan itu jual beli padahal intinya pinjam meminjam riba, pent. Gambarannya adalah Seseorang menjual sesuatu dengan jangka waktu tertentu, kemudian membelinya lagi dari pembeli tadi dengan harga yang lebih rendah secara tunai. Contohnya Seseorang menjual mobil seharga 60 ribu selama setahun diangsur setahun, kemudian dia membelinya kepada pembeli tadi dengan harga lebih rendah secara kontan. Misalkan membelinya dengan harga 40 ribu. Maka ini adalah dua transaksi harga dalam satu transaksi. Karena barang dagangan tersebut yaitu mobil dijual dua kali. Yang pertama dengan harga yang pembayarannya ditunda. Ini yang jumlahnya banyak. Dan yang kedua, dijual dengan harga tunai yang sedikit. Yang demikian ini tidak diragukan lagi membuka pintu hilah untuk riba. Itu sebenarnya sama dengan orang tersebut memberikan kepadamu pinjaman 40 ribu selama setahun kemudian engkau akan melunasinya menjadi 60 ribu, tapi dia ganti dengan cara seakan jual beli dengan perantaraan mobil tersebut . Fataawa Nuurun alad Darb libni Utsaimin 242/3 Keempat Jual beli salam/salaf dengan suatu harga tertentu untuk waktu tertentu. Namun, ketika sudah tiba waktunya, penjual berkata kepada pembeli, aku beli barang yang telah kamu beli itu dengan harga lebih untuk tempo waktu tertentu. Contoh Si B punya barang berupa madu 560 ml jenis tertentu tapi belum ada saat itu. Si A ingin membeli madu tersebut. Terjadilah transaksi jual beli salam, yaitu uang dibayar tunai dulu dan barangnya datang belakangan sesuai waktu yang dijanjikan. Si B menjual madu itu secara jual beli salam dengan harga 150 ribu untuk jangka waktu sebulan. Setelah tiba batas waktu yang disepakati dan si A menagih barangnya, si B menyatakan kepada si A juallah madu 560 ml milikmu itu kepadaku dalam jangka waktu 2 bulan, aku akan memberikan kepadamu 2 madu 560 ml jenis tersebut. Jadinya, 150 ribu yang dibayar oleh si B akan mendapat 2 kali lipat barangnya, tapi waktunya ditangguhkan lagi. Al-Imam Muhammad bin Abdirrohman al-Mubarokfuri menjelaskan dalam Tuhfatul Ahwadzi واعلم أنه قد فسر البيعتان في بيعة بتفسير اخر وهو أن يسلفه دينارا في قفيز حنطة إلى شهر فلما حل الأجل وطالبه بالحنطة قال بعني القفيز الذي لك على إلى شهرين بقفيزين فصار ذلك بيعتين في بيعة لأن البيع الثاني قد دخل على الأول فيرد إليه أوكسهما وهو الأول كذا في شرح السنن لابن رسلان Ketahuilah, bahwasanya dua harga dalam satu transaksi ditafsirkan dengan penafsiran lain, yaitu jual beli salaf seharga 1 dinar untuk satu qofiz jenis takaran biji gandum dalam jangka waktu sebulan. Ketika telah tiba waktunya, dan pembeli menagih gandum tersebut, penjual berkata Juallah kepadaku satu qofiz gandum yang engkau miliki selama dua bulan, kubeli dengan 2 qofiz. Maka ini menjadi 2 harga dalam satu transaksi. Karena penjualan yang kedua sebenarnya masuk dalam yang pertama. Maka mestinya dikembalikan yang paling rendah, yaitu yang pertama. Demikian dijelaskan dalam syarh as-Sunan karya Ibnu Ruslan… Tuhfatul Ahwadzi 4/358 Wallaahu A’lam. Penulis Abu Utsman Kharisman Continue Reading
Jualbeli al-Mudhof, contoh : si A menjual barang, kalau kontan haraganya Rp 1000 tetapi kalau kredit harganya Rp 1200, kemudian si pembeli mengatakan saya beli barang ini, tapi disini si pembeli tidak menentukan 2 kesepaktan itu. ini termasuk gharar kabir, contoh lain jual rumah dengan jual rumah lagi.
Skip to content HomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah Islam MEMAHAMI RUKUN & SYARAT SAHNYA JUAL BELI MEMAHAMI RUKUN & SYARAT SAHNYA JUAL BELI Memahami Rukun & Syara Sahnya Jual Beli Pengertian Jual Beli Jual Beli bisa didefinisikan sebagai Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak penjual ke pihak lain pembeli dengan imbalan suatu barang lain atau uang. Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa. Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadis riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.” Oleh karena kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak dhahir yang menunjukkan suka sama suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan. Rukun Jual Beli Jual beli memiliki 3 tiga rukun Aqid Orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli, 2. Al-Aqd Transaksi, 3. Al-Ma’qud Alaihi Objek transaksi mencakup barang dan uang. Masing-masing rukun memiliki syarat 1. Al- Aqid Orang yang Melakukan Transaksi/Penjual Dan Pembeli 1a. Al- Aqid Penjual dan Pembeli haruslah seorang yang merdeka, berakal tidak gila, dan baligh atau mumayyiz sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga. Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi “Barang siapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.” HR. Bukhari dan Muslim. Demikian pula orang gila dan anak kecil belum baligh tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ “Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas pandai memelihara harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya”. QS. An-Nisaa’ 6. Para ulama ahli tafsir mengatakan“Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”, dengan demikian anak-anak yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta. 1b. Al- Aqid Penjual dan Pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan. Allah berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. An-Nisaa’ 29. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ “Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967 Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, seperti bila seseorang memiliki utang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, lalu membayarkan utangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan kasusnya atau memberikan hukuman kepadanya bisa dengan penjara atau selainnya. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” HR. Abu Daud 2. Al-Aqdu Transaksi/Ijab-Qabul dari Penjual dan Pembeli Ijab Penawaran yaitu si penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan Qabul Penerimaan yaitu si pembeli mengatakan, “Saya terima atau saya beli”. Di dalam hal ini ada dua pendapat Pendapat pertama Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafadz “Saya jual… dan saya beli…”. Pendapat kedua Tidak mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi -pemuka ulama dalam Madzhab Syafi’i- melemahkan pendapat pertama dan memilih pendapat yang TIDAK mensyaratkan Ijab-Qabul dalam akad jual beli yang merupakan Madzhab Maliki dan Hanbali. lihat. Raudhatuthalibin 3/5. Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafadz Ijab-Qabul juga dapat diketahui dengan adanya Qarinah perbuatan seseorang dengan mengambil barang lalu membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak. Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafadz Ijab-Qabul. Andaikan lafadz tersebut merupakan syarat, tentulah akan diriwayatkan. lihat. Kifayatul akhyar Al Mumti’ 8/106. Imam Baijuri –seorang ulama dalam Madzhab Syafi’i- berkata “Mengikuti pendapat yang mengatakan lafadz Ijab-Qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannya… Malah orang yang mengucapkan lafadz Ijab-Qabul saat berjual beli akan ditertawakan…” lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507. Dengan demikian, boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin, lalu barangnya keluar dan diambil. Atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafadz Ijab-Qabul. Wallahu a’lam. 3. Al-Ma’qud Alaihi Objek Transaksi Mencakup Barang dan Uang. Al-Ma’qud Alaihi memiliki beberapa syarat 3a. Barang yang diperjual-belikan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ “Sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih Oleh karena itu, tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai berikut Minuman keras dengan berbagai macam jenisnya, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patung”. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hadis yang lain riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata “Sesungguhnya Nabi shallallaahu alaihi wa sallam melarang makan harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunan”. HR. Bukhari dan Muslim Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau CD/CD/DVD musik dan porno. Maka uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ “Akan ada di antara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik”. HR. Bukhari 3b. Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan serah-terima. Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang seseorang yang datang ke tokonya untuk membeli suatu barang. Kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya. Kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ “Jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” HR. Abu Daud II/305 Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang. Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “Hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. HR. Ahmad 3c. Barang Yang Dijual Bisa Diserahkan Kepada Si Pembeli Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kabur”. 3d. Barang yang Diperjual-Belikan dan Harganya Harus Diketahui oleh Pembeli dan Penjual Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar penjelasan dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak, kecuali dia mensyaratkan di saat akad jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai contoh, padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli Gharar Penipuan yang diharamkan syariat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur Gharar Ketidak jelasan/penipuan. HR. Muslim Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar penipuan. Wallahu a’lamu bish-showab. Penulis Oleh Muhammad Wasitho, Lc Related Posts
yraY. 2wccbnv2tb.pages.dev/3282wccbnv2tb.pages.dev/1682wccbnv2tb.pages.dev/4332wccbnv2tb.pages.dev/812wccbnv2tb.pages.dev/3142wccbnv2tb.pages.dev/3542wccbnv2tb.pages.dev/4592wccbnv2tb.pages.dev/357
saya jual barang ini dengan harga sekian kalimat ini termasuk